Minggu, 16 Mei 2010

ZAKAT PROFESI

PENGERTIAN
Profesi yang dimaksud adalah mencakup profesi sebagai pegawai negeri, karyawan/pegawai swasta dan wiraswasta (jasa ketrampilan/keahlian).
Zakat profesi adalah yang dikeluarkandari penghasilan profesi jika mencapai nisab zakat. Profesi wajib dikeluarkan zakatnya karena termasuk dalam cakupan firman Allah Swt yang termaktub dalam surat Al Baqarah 267 :
"Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) dari hasil usahamu yang halal dan dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu ...."

Memang dalam Mazahib Al Arba'ah berpendapat bahwa penghasilan profesi tidak dizakatkan sekalipun sudah sampai nisab dan haulnya. Sedangkan pendapat selain Ash Syafi'iyah bahwa semua harta yang disimpan (diinvestasikan) kalau sudah sampai nisabnya mesti dikeluarkan zakatnya sekalipun belum sampai haulnya.
Namun sebelumnya menurut Ibnu Abbas, selengkapnya Download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar